Senin, 22 Agustus 2011
Ramadhan dan Keadilan Oleh Dr M Hidayat Nurwahid MA Pada suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib tengah berjalan-jalan di pasar. Di suatu tempat, ia
Oleh Dr M Hidayat Nurwahid MA
Pada suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib tengah berjalan-jalan di pasar. Di suatu tempat, ia melihat benda yang amat menarik perhatiannya, sebuah baju besi, di toko orang Yahudi. Ia perhatikan, baju besi itu persis seperti miliknya yang telah hilang beberapa waktu lalu. Ia berhenti dan mengamati dengan cermat baju besi tersebut. Semakin yakin saja bahwa baju besi itu memang miliknya.
Dengan hati-hati ia bertanya kepada si Yahudi perihal baju besi yang ada di toko. Namun, pemilik toko tersebut mengatakan bahwa itu benar-benar miliknya. Untuk menghindari pertengkaran lebih jauh dan guna mendapatkan penyelesaian, Khalifah Ali membawa permasalahan ini kepada qadhi (hakim), yaitu Syuraih. Segeralah digelar pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Baju besi itu milik saya yang hilang. Barang tersebut terjatuh dari unta yang sedang saya naiki," kata Ali memberi kesaksian di pengadilan. "Tidak! Ini adalah baju besi saya, dan sekarang berada di tangan saya," jawab si Yahudi.
Syuraih mengamati baju besi itu dengan saksama. Akhirnya, ia berkata, "Benar, demi Allah, ya Amirul Mukminin, ini adalah baju besi Anda. Tetapi, untuk menyelesaikan kasus ini, Anda harus menghadirkan dua orang saksi."
Khalifah Ali memanggil pembantunya, Qabarah, dan putranya, al-Hasan. Mereka berdua bersaksi bahwa baju besi itu memang milik Khalifah Ali. "Kesaksian pembantu Anda bisa saya terima, tetapi kesaksian anak Anda saya tolak," kata Syuraih. Karena kesaksian tidak memenuhi syarat, pengadilan memutuskan baju besi tersebut milik si Yahudi.
Orang Yahudi itu pun mengambilnya dan membawa pulang baju besi tersebut. Sebelum pulang ia sempat menyaksikan Khalifah Ali tengah menjabat tangan dan merangkul qadhi sembari berkata, "Sungguh, ini adalah keputusan yang adil dan benar."
Melihat perilaku dua orang saleh tersebut, si Yahudi berpikir kembali. Ia menyaksikan pemandangan yang luar biasa hebatnya. Seorang khalifah, kepala negara, bersedia mengalah di pengadilan untuk urusan yang sebenarnya ia berada di pihak yang benar. Yahudi ini amat terkesan dengan sikap mulia sang khalifah. Demikian pula, seorang qadhi berani menjatuhkan keputusan yang tidak berpihak kepada khalifah. Keduanya memiliki keluhuran budi yang sangat mengagumkan.
Tatkala Khalifah Ali berjalan pulang, si Yahudi mengikuti dari belakang. Tidak sabar ia segera menyampaikan ungkapan hatinya. "Wahai Amirul Mukminin, baju besi ini memang benar milik Anda. Barang ini terjatuh dari untamu dan aku mengambilnya. Sekarang, saksikanlah kalimat syahadat saya, ya Amirul Mukminin," kata orang Yahudi itu sembari mengucap kalimat syahadat.
Khalifah Ali berkata, "Karena engkau telah masuk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan kepadamu, masih aku tambah lagi dengan kudaku ini." Akhirnya, baju besi dan kuda Khalifah Ali resmi menjadi milik orang Yahudi tersebut.
Luar biasa, sebuah keadilan mampu ditegakkan dengan baik. Sejarah mencatat dengan tinta emas perilaku mulia seorang khalifah (pemimpin) yang rendah hati dan seorang qadhi (hakim) yang adil. Marilah kita hadirkan pelajaran serta pesan penting dari kisah spektakuler tersebut dalam ruang kesadaran kebangsaan kita saat ini. Semoga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar